Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat Datang Jiwa Adventure

Sabtu, Juni 25, 2011

Rencana Baju Sherpa

Jumat, Juni 24, 2011

PO (peraturan Organisasi)

MUQADDIMAH
Dengan senantiasa memohon rahmat dan hidayah dari Allah SWT, maka dirumuskan Peraturan Organisasi siswa pencinta alam Sekolah Menengah Atas 1 Bangkala Barat, Jeneponto. Organisasi ini dicetuskan oleh MAPALA Teknisi UNM 

                SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat adalah unit kegiatan sekolah bagi siswa SMA Negeri 1 Bangkala Barat dalam  mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang lingkungan hidup dengan Visi yaitu “…………………………………….serta mempunyai Misi “………………………………………………..”.
                Peraturan Organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat dimaksudkan untuk mengatur mekanisme kerja dan keanggotaan dalam rangka mencapai tujuan oraganisasi yaitu terciptanya sumber daya anggota berkualitas yang mampu menyelenggarakan tugas struktural dan fungsional, serta dapat mengimplementasikan potensi, minat dan bakat  kepecintaalaman dan ilmu pengetahuan  yang dimiliki sebagai seorang Pelajar yang berwawasan dan ramah lingkungan.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Siswa Pencinta Alam  Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat, Jeneponto
Pasal 2
SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat didirikan  pada tanggal untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
SISPALA Sherpa bertempat di SMA Negeri 1 Bangkala Barat
BAB II
AZAS
Pasal 4
SISPALA Sherpa  SMA Negeri 1 Bangkala Barat berdasarkan atas azas kekeluargaan.



BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
  1. SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  merupakan unit kegiatan Sekolah di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup di Tingkat SMU dan SMK sederajat
  2. SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat adalah organisasi intra sekolah yang merupakan kelengkapan non struktural dan tak terpisahkan dari Organisasi Siswa Sekolah serta kebijakan sekolah  sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  

Pasal 6
Operasional kegiatan SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  menyangkut pembinaan, pengembangan minat bakat dan kepedulian terhadap lingkungan, serta garis kebijakan yang mendukung proses pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BAB IV
LAMBANG/ ATRIBUT
Pasal 7

Pasal 8
Penyesuaian terhadap kop surat, stempel/cap, serta atribut lainnya tetap merupakan perwujudan dari lambang/atribut  SISPALA  Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  
BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 9
Pelindung
Pelindung adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkala Barat  dan diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal 10
Dewan penasehat
  1. Dewan penasehat dibentuk dengan fungsi memberikan pengayoman, nasehat saran serta motivasi kepada SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  dan ditetapkan di musyawarah besar setelah dewan pengurus harian terbentuk.
  2. Keanggotaan dewan penasehat ditetapkan oleh DPH dan DPB dengan melihat jabatan, keahlian dan perhatiannya kepada SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  untuk jangka Waktu mulai dari surat pengangkatan sampai dibentuknya Dewan Pengurus Harian yang baru.

Pasal 11
Dewan  Pembina
  1. Dewan Pembina  merupakan Anggota  MAPALA Teknisi FT UNM
  2. Dewan Pembina ditetapkan setelah selesainya proses pemilihan Dewan Pengurus Harian
  3. Dewan Pembina bertugas untuk membina, memberikan petunjuk dan pertimbangan , serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan Dewan Pengurus Harian SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  
  4. Dewan Pembina SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  ditetapkan dengan memperhatikan loyalitas, dedikasi, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman kepecintaalaman dan lingkungan hidup.

Pasal 12
Dewan Pengurus Harian
  1. Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif pelaksana operasional kegiatan dan kepengurusan SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
  2. Dewan Pengurus Harian ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kerja dan disahkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkala Barat  
  3. Dewan Pengurus Harian senantiasa mengkomunikasikan segala bentuk operasional kegiatan dan kepengurusan organisasi kepada Dewan Pembina SMA Negeri 1 Bangkala Barat .


Pasal 13
Keluarga besar  SISPALA Sherpa adalah seluruh siswa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  yang tergabung dalam ikatan organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat  yang memiliki tanggung jawab moral terhadap pengembangan Organisasi .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
  1. Anggota tetap adalah anggota muda SISPALA Sherpa yang telah melewati tahapan DIKSAR dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota organisasi SISPALA Sherpa
  2. keabsahan menjadi anggota SISPALA Sherpa dinyatakan dengan pelantikan Anggota dan pemberian Slayer Anggota.
  3. Anggota SISPALA Sherpa wajib memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup.


Pasal 15
Anggota Kehormatan
  1. Anggota kehormatan adalah anggota dengan kualifikasi khusus, yang diangkat berdasarkan jasa-jasanya, struktur jabatan dan atau partisipasi aktifnya pada setiap kegiatan SISPALA Sherpa
  2. Anggota Kehormatan menjadi bagian dari keanggotaan dengan tidak melalui tahapan pendidikan dasar yang diangkat oleh dewan pengurus harian dengan persetujuan/pertimbangan Dewan Pembina.

Pasal 16
Anggota Luar Biasa
  1. Anggota Luar biasa adalah Anggota SISPALA Sherpa yang telah menyelesaikan status akademiknya pada SMU Nasional  Disamakan Kota Makassar  dan tetap menjadi bagian keluarga besar SISPALA Sherpa
  2. Anggota Luar biasa tidak berhak diangkat dalam susunan Dewan Pengurus Harian, Tetapi dapat diikutsertakan dalam kepanitiaan dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 17
Pemberhentian Anggota
  1. Anggota SISPALA SHERPA berhenti menjadi anggota apabila yang bersangkutan :
    1. Mengundurkan diri
b.       Diberhentikan
  1. Anggota SISPALA SHERPA dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Anggota SISPALA SHERPA yang mengundurkan diri atau diberhentikan, secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya dan tidak diperkenankan untuk memakai atribut dan atau mengatasnamakan SISPALA SHERPA dalam setiap aktivitasnya.
  3. Poin 2 dan 3 dinyatakan sah melalui  sidang istimewa Mapala SISPALA SHERPA.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Kepengurusan SISPALA SHERPA terdiri dari :
        a. Pelindung
        b. Dewan Penasehat
        c. Dewan Pembina
        d. Dewan Pengurus Harian
2.  Dewan Pengurus Harian adalah pelaksana dan penanggung jawab  operasional    
     kegiatan SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  .
Pasal 19
  1. Dewan Pengurus Harian ditetapkan dalam Musyawarah Besar untuk masa kepengurusan 1 (satu) tahun periode.
  2. Dewan Pengurus Harian terdiri dari :
a.       Seorang Ketua Umum
b.       Seorang Wakil Ketua
c.        Seorang Sekertaris
d.       Bendahara
e.       3 orang Kepala Departemen
f.         Beberapa orang staff departemen
  1. Dewan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, harus senantiasa konsultatif, koordinatif, aspiratif, dan komunikatif dengan anggota SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
  2. Dewan Pengurus Harian bertanggungjawab penuh kepada Dewan Pembina dan secara administratif mempertanggungjawabkan laporan periode kepengurusannya dalam sidang pleno dan Musyawarah Besar.
  3. DPH merupakan anggota tetap SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat  

BAB VIII
STATUS,FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 20
Ketua Umum
  1. Kedudukan
a.       Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPALA SHERPA
b.       Apabila ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum diberikan kepada wakil ketua atau kepala departemen yang dimandatir berdasarkan jenjangnya.
c.        Apabila ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana tugas ketua umum melalui rapat khusus dewan pembina
  1. Fungsi dan Tanggungjawab
a.       ketua umum berfungsi sebagai  pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian SISPALA SHERPA
b.       ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
  1. Hak dan Wewenang
a.       Memiliki hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah  maupun yang berada diluar sekolah
b.       Berhak memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMU Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi
c.        Berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d.       Berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar SMU Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e.       Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f.         Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  1. Tugas dan Kewajiban
a.       Bertugas merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas SISPALA SHERPA baik dalam penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan implementasi program kerja.
b.       Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c.        Menyelenggarakan rapat-rapat.

Pasal 21`
Wakil Ketua Umum
1.       Kedudukan
a.       Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPALA SHERPA apabila ketua umum berhalangan.
b.       Apabila Wakil ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas Wakil ketua umum diberikan kepada kepala departemen yang dimandatir berdasarkan jenjangnya.
c.        Apabila Wakil ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana tugas Wakil  ketua umum melalui rapat khusus dewan Pembina.
  1. Fungsi dan Tanggungjawab
a.       Wakil ketua umum berfungsi sebagai  pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian SISPALA SHERPA.
b.       Wakil ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
  1. Hak dan Wewenang
a.       Memiliki hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah  maupun yang berada diluar sekolah
b.       Berhak memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMA Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi.
c.        Berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d.       Berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar SMA Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e.       Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f.         Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  1. Tugas dan Kewajiban
a.       Bertugas membantu ketua umum merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas SISPALA SHERPA baik dalam penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan implementasi program kerja.
b.       Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c.        Menyelenggarakan rapat-rapat.


Pasal 22 Sekretaris
  1. Kedudukan
a.       Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi persuratan.
b.       Bilamana sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah dewan pengurus harian lain yang dimandatir sesuai dengan jenjangnya.
c.        Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, pengurus memilih pelaksana tugas sekretaris umum melalui rapat konsultasi.
  1. Berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan persuratan organisasi.
  2. Hak dan wewenang
a.       Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan administrasi persuratan serta aktivitas organisasi lainnya.
b.       Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal admistrasi persuratan.
  1. Tugas dan kewajiban
a.       Bertugas melaksanakan, menata, mengkoordinir dan memeriksa administrasi persuratan organisasi.
b.       Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi persuratan kepada ketua umum.

Pasal 23
Bendahara
1.       Kedudukan
a.       Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pengelolaan dana dan keuangan.
b.       Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah pengurus harian lainnya yang dimandatir.
c.        Bilamana sekertaris berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas harian akan ditetapkan didalam rapat konsultasi.
2.       Berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pengelola dana dan keuangan.
3.       Hak dan Wewenang
a.       Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik serta membuat aturan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dana dan keuangan.
b.       Berweweng untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal pengelolaan dana dan keuangan.
4.       Tugas dan kewajiban
a.       Bertugas melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan dana dan keuangan.
b.       Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan pengelolaan dana dan keuangan kepda ketua umum.
Pasal 23
Kepala Departemen
1.       Kedudukan
a.       Kepala Departemen Pembinaan Kader berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi tertinggi dibidang informasi, pengkaderan dan pembinaan.
b.       Kepala Departemen Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi tertinggi dibidang  Lingkungan hidup.
c.        Kepala Departemen Partisipasi Dan Kemitraan berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi tertinggi dibidang parisipasi kegiatan dan kerjasama.
d.       Bilamana Kepala Departemen berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas dimandatir kepada staf pengurus lainnya sesuai dengan departemennya masing-masing.
2.       Fungsi dan Tanggung jawab
a.       Kepala Departemen berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi pada departemen masing-masing.
b.       Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
3.       Hak dan Wewenang
a.       Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b.       Berhak menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
c.        Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
d.       Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus  lainnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4.       Tugas dan Kewajiban
a.       Bertugas menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
b.       Bertugas megetahui dan mengamati sejauh mana perkembangan kegiatan dan eksistensi organisasi kepada departemen masing-masing.
c.        Bertugas menampung dan mempelajari aspirasi dan masukan yang mengarah kepada pengembangan organisasi kepada departemen masing-masing.
d.       Berkewajiban melaksanakan seluruh amanah MUBES VII sesuai dengan pedoman organisasi.
e.       Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan departemennya pada rapat evaluasi.

Pasal 24
Staf Departemen
1.       Kedudukan
        Berkedudukan sebagai pembantu Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada departemen masing-masing.
2.       Fungsi dan Tanggung Jawab
a.       Berfungsi untuk membantu Kepala Departemen dalam melaksanakn tugas harian organisasi pada departemen masing-masing.
b.       Turut bertanggung jawab atas pelaksanaan harian organisasi di departemen masing-masing.
3.                   Hak dan Wewenang
a.       Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b.       Berhak menggantikan kepala departemen, sekretaris umum dan kepala sekretariat jika dimandatir.
c.        Berwenang membantu kepala departemen dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
4.       Tugas dan Kewajiban.
a.       Bertugas membantu kepala departemen dalam melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
b.       Berkewajiban membantu kepala departemen masing-masing dalam pertanggungjawaban kegiatannya.

Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
  1. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan bicara.
  2. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUBES VII SISPALA SHERPA Aktif selama masa kepengurusan.
  3. Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 26
Kehilangan Hak Kepengurusan
  1. Pengurus SISPALA SHERPA kehilangan hak kepengurusan bila:
a.       Meninggal dunia.
b.       Menyelesaikan Study.
c.        Mengundurkan diri.
d.       Melakukan Pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
e.       Drop Out (DO).
2.        Kehilangan kepengurusan dinyatakan sah apabila diputuskan dalam sidang istimewa.
Pasal 27
Pengunduran Diri
Pengurus SISPALA SHERPA yang bermaksud mengundurkan diri dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada ketua umum dan mempunyai hak jawab atas permohonan tersebut.
Pasal 28
Sanksi Pengurus
1.       Pengurus SISPALA SHERPA yang tidak pernah aktif, diberikan peringatan secara lisan dan tulisan oleh ketua umum, selanjutnya apabila tidak diindahkan maka akan dibahas dalam rapat konsolidasi.
2.       Pengurus SISPALA SHERPA yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi akan dibahas pada rapat konsolidasi dan selanjutnya dapat dicabut kedudukannya sebagai pengurus maupun anggota apabila telah terbukti bersalah melalui rapat istimewa.
3.       Ketua Umum yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dicabut kedudukannya melalui rapat istimewa.
4.       Ketua umum dan atau anggota pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota SISPALA SHERPA yang lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 29
Pembelaan
Pengurus SISPALA SHERPA yang dikenakan sanksi diberi kesempatan membela diri dalam forum organisasi.
BAB IX
FORUM ORGANISASI
Pasal 30
Musyawarah Besar
1.       Musyawarah Besar yang disingkat MUBES adalah forum tertinggi organisasi SISPALA SHERPA.
2.       MUBES dihadiri oleh keluarga besar SISPALA SHERPA.
3.       MUBES bertujuan untuk menetapkan dan melegalisir hasil-hasil yang telah    disepakati dalam agenda MUBES.
4.                               Agenda MUBES
a.       Membahas dan menetapkan manual acara, serta tata tertib MUBES.
b.       Mengevaluasi dan menetapkan LPJ DPH SISPALA SHERPA. Dan setelah pertanggungjawaban DPH selesai, maka DPH dinyatakan demisioner.
a.       Membahas dan menetapkan peraturan organisasi, garis-garis besar kebijakan organisasi, rekomendasi serta petunjuk pelaksanaan pendidikan dasar, dan tata cara pemakaian atribut SISPALA SHERPA.
b.       Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Harian yang baru.
c.        Membahasan mekanisme, kriteria bakal calon  dan pemilihan ketua umum SISPALA SHERPA yang baru.
d.       Menyusun struktur kepengurusan SISPALA SHERPA.

Pasal 31
Rapat Pleno
  1. Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pengurus harian yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan mengevaluasi kinerja DPH dalam mengemban amanah musker selama setengah periode kepengurusan.
  2. Rapat pleno dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota SISPALA SHERPA.
  3. Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.

Pasal 32 Rapat istimewa
  1. Rapat istimewa adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pembina dengan atau tanpa permintaan ketua umum, untuk membahas dan menetapkan masalah yang sangat penting dalam tubuh organisasi.
  2. Rapat istimewa dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota SISPALA SHERPA.
  3. Rapat istimewa dinyatakan sah apabila  dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.

Pasal 33
Rapat Pengurus
1.       Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan pengurus harian untuk membahas masalah yang berkenaan dengan intern kepengurusan dan keorganisasian.
2.       Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum dan hanya khusus dihadiri oleh dewan pengurus harian.
3.       Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 34
Rapat konsultasi
  1. Rapat konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengkonsultasikan pelaksanaan program kerja dewan pengurus harian atau kegiatan-kegiatan lain dengan dewan Pembina.
  2. Rapat konsultasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan tiap program kerja atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan diusulkan.
  3. rapat konsultasi dipimpin oleh DPH.
  4. Rapat konsultasi dihadiri oleh Dewan Pembina, DPH dan anggota SISPALA SHERPA.

Pasal 35
Rapat Evaluasi
  1. Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan dan program kerja DPH.
  2. Rapat Evaluasi Program kerja dilaksanakan pada saat dan setelah pelaksanaan tiap program kerja.
  3. Rapat Evaluasi dipimpin oleh Dewan Pembina dan atau ketua umum SISPALA SHERPA.
  4. Rapat Evaluasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan pengurus Harian dan anggota SISPALA SHERPA.

Pasal 36
Rapat konsolidasi
  1. Rapat konsolidasi adalah rapat yang dilakukan oleh dewan pengurus harian untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran mekanisme kerja kepengurusan atau hal-hal intern organisasi yang dianggap penting dengan Dewan Pembina.
  2. Rapat konsolidasi dipimpin oleh ketua umum SISPALA SHERPA Rapat konsolidasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian dan Anggota MAPALA Teknisi FT UNM.
  3. Rapat Konsolidasi dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan organisasi.

BAB X
INVENTARIS
Pasal 37
  1. Inventaris SISPALA SHERPA adalah seluruh harta berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik SISPALA SHERPA.
  2. Inventaris SISPALA SHERPA diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi.
  3. Inventarisasi kekayaan SISPALA SHERPA berlangsung disekretariat.
  4. Sumber dana SISPALA SHERPA diperoleh dari :
a.       Dana Kesiswaan.
b.       Iuran anggota SISPALA SHERPA
c.        Saldo kegiatan baik berupa barang maupun uang.
d.       Sumbangan yang tidak mengikat.
e.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi

BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 38
Setiap anggota dan pengurus SISPALA SMUNS yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Organisasi akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan kadar pelanggaran masing-masing.
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 39
Perubahan peraturan organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar (MUBES).

BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini, akan diatur dalam aturan tersendiri berupa rumusan program, petunjuk pelaksanaan kegiatan serta peraturan dan kebijakan pengurus  yang berpedoman pada peraturan organisasi SISPALA SHERPA.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 41
Peraturan organisasi ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar VII  SISPALA SHERPA.



PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI
SISPALA SHERPA
BAB II
AZAS
Pasal 4
Asas kekeluargaan adalah asas dimana dalam setiap penerapan kebijakan dan  pengambilan keputusan senantiasa melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan tetap berlandaskan kepada Peraturan Organisasi SISPALA SHERPA
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(ayat 2)
SISPALA SHERPA adalah organisasi independen yang tidak memiliki garis komando atau hubungan langsung dengan organisasi lainnya dalam ruang lingkup SMU Nasional dan kebijakan sekolah. Namun dalam setiap pelaksanaan aktifitas keorganisasian, SISPALA SHERPA tetap sejalan dengan kebijakan kesiswaan dan sesuai dengan peraturan organisasi.
BAB IV
LAMBANG /ATRIBUT




Pasal 7
Lambang merupakan perpaduan



BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
Status keanggotaan tetap didapatkan setelah mengikuti rangkaian DIKSAR serta memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang kepecintalaman dan disahkan ditandai dengan pemberian selayer setelah Diksar
Pasal 15
Anggota Kehormatan
 (ayat 1)
Anggota kehormatan adalah bagian dari keluarga besar SISPALA SHERPA yang diangkat secara khusus sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasanya dan  juga atas dukungan moril maupun materil, serta partisipasi aktifnya dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh SISPALA SHERPA.
(ayat 2)
Anggota kehormatan dapat berasal dari masyarakat umum, institusi pendidikan atau SISPALA lain, maupun sekolah diluas SMU Nasional Makassar.
BAB VIII
STATUS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
(ayat 1)
Hak suara adalah hak dimana pengurus dapat ikut serta dalam menentukan suatu kebijakan yang akan diputuskan dalam suatu forum/rapat. Sedangkan hak bicara adalah hak dimana pengurus dapat berpartisipasi dalam memberikan pernyataan, pandangan, argumentasi, arahan dan kritikan terhadap suatu kebijakan organisasi.


Pasal 28
Sanksi pengurus
(ayat 1)
Sanksi pengurus yang dimaksudkan didalam pasal 31 ayat(1) adalah :
1.       Teguran lisan disini tidak dibatasi jumlah teguran yang diberikan, namun disesuaikan dengan perubahan pola sikap yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
2.       Apabila dengan beberapa teguran lisan tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan teguran tertulis berupa surat resmi dari KetuaSISPALA SHERPA.
3.       Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi, maka yang bersangkutan sudah layak untuk di ajukan kasusnya dan dibahas di dalam rapat konsolidasi, guna memberikan putusan sanksi yang akan diberikan selanjutnya.

BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 40
Sanksi Organisasi yang dimaksud disini adalah sanksi yang diperuntukkan kepada anggota yang bukan dewan pengurus harian SISPALA Sherpa dan untuk mekanismenya mengikut pada ketetapan BAB VIII Pasal 33 ayat (1), namun untuk jenis pelanggaran tertentu yakni mencemarkan nama baik organisasi maka dapat langsung disidang istimewakan tanpa melalui pemberian peringatan (baik lisan maupun tertulis) terlebih dahulu.